FMPP Kaur Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sebanyak 9 orang warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat dan Pemuda Peduli Kaur (FMPPK) menggelar hearing di aula Kejaksaan Negeri Kaur. Hearing kali ini dihadiri Kajari Kaur, Kapolres Kaur, Ketua KPU Kaur dan juga Ketua Bawaslu Kaur. FMPPK meminta kepada penegak hukum dapat melakukan penegakan hukum yang tak tebang pilih.
“Intinya kita mendukung penegakan hukum yang sudah dijalankan. Kami juga meminta KPU dan Bawaslu tegak lurus dalam peraturan perundang-undangan,” kata Aprin Taskan Yanto selaku juru bicara FMPPK, Senin (28/9).
Dikatakan Aprin, ia meminta KPU dan Bawaslu tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan di tengah Pilkada yang tahapannya sudah mulai berjalan. Pihaknya juga meminta Polres dan Kejari fokus pada beberapa kasus pengusutan dugaan korupsi yang sudah dilakukan selama ini.
“Kita disambut baik oleh penegak hukum semoga ke depannya penegakan hukum semakin baik di Kabupaten Kaur,” tandasnya.
Sementara itu, Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH usai menerima rombongan yang menggelar hearing, menegaskan pihaknya sebagai aparat penegak hukum menegaskan apa yang disampaikan oleh FMPPK sudah diterima oleh pihaknya. Sebagai penegak hukum tentunya kejaksaan tidak akan pandang bulu dalam mengambil tindakan.
“Apa yang disampaikan oleh FMPPK akan kami pelajari lebih lanjut sesuai dengan tugas pokok kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan mereka,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH juga menyampaikan, terkait dengan aksi yang sempat diminta oleh pihak FMPPK diakuinya sebenarnya tidak ada larangan untuk menggear aksi demonstrasi. Namun lantaran saat ini sedang menghadapi wabah covid-19 sehingga diminta perwakilannya dan hearing saja.
“Mereka awalnya mau menggelar aksi kemudian kita berikan pengertian sehingga hanya perwakilan saja diterima di Kejari Kaur yang intinya apa yang akan disampaikan sudah tersampaikan,” tandasnya. (irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: